Berulang Kali Ditolak Di Temui, Kadis dan Sekdis Dishub Pringsewu Diduga Anti Wartawan dan LSM
PRINGSEWU --- Sikap tertutup dan enggan berkomunikasi yang ditunjukkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadis) serta Sekretaris Dinas (Sekdis) Kabupaten Pringsewu kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, sudah beberapa kali awak media beserta rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) trinusa berupaya mendatangi langsung kantor Dishub untuk menemui kedua pejabat tersebut guna melakukan konfirmasi, namun upaya tersebut selalu menemui jalan buntu, Rabu 22 Juli 2026.
Setiap kali hendak bertemu, staf atau pegawai yang bertugas di lingkungan kantor Dishub selalu memberikan alasan yang seragam dan berulang.
Saat ditanya kepada staf atau pegawai setempat, jawabannya selalu Pak Kadis sedang dinas luar, begitu juga dengan Sekdis juga tidak ada di tempat," ujar salah satu awak media yang telah berupaya mendatangi lokasi berkali-kali.
Pola jawaban yang berputar-putar tanpa kepastian waktu temu inilah yang semakin memperkuat anggapan di lapangan bahwa pimpinan di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu bersikap seolah-olah "anti" terhadap kehadiran wartawan maupun LSM. Padahal, kehadiran pihak pers dan pengawas masyarakat adalah bagian tak terpisahkan dari upaya menegakkan transparansi pengelolaan anggaran daerah.Sikap menghindar ini kian disayangkan mengingat sedang memanasnya isu terkait fantastisnya anggaran pembayaran tagihan listrik di lingkungan dinas tersebut. Seperti diketahui, pembayaran tagihan listrik Dishub Pringsewu pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp.9 miliar dan meningkat menjadi lebih dari Rp.8 miliar pada tahun 2026, sehingga jika digabungkan nilainya tembus lebih dari Rp.17 miliar.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua DPC LSM Trinusa Kabupaten Pringsewu, Abdul Manaf, memberikan pernyataan tegas kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan terus bergerak mengumpulkan bukti-bukti pendukung guna memperkuat posisi mereka.
Kami saat ini masih fokus mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang berkaitan dengan fantastisnya nilai pembayaran tagihan listrik pada tahun 2025 di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu," ujar Abdul Manaf dengan nada serius.
Lebih jauh ia menyampaikan, jika seluruh berkas dan data dianggap sudah lengkap dan kuat, maka langkah hukum tidak akan ditunda lagi.
Dalam waktu dekat ini, mungkin permasalahan ini akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.
Sikap menutup diri dan menghindar yang ditunjukkan oleh Kadis serta Sekdis Dishub dinilai justru memperkuat dugaan publik bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi terkait pengelolaan keuangan di dinas tersebut.
Masyarakat berharap pejabat publik dapat bersikap terbuka dan siap bertanggung jawab memberikan penjelasan, bukan justru memutus akses komunikasi yang merupakan hak mutlak publik dalam sistem demokrasi.
Saat ini, seluruh pihak menantikan langkah konkret yang akan diambil oleh LSM Trinusa sesuai janji mereka, maupun respon resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu terkait sikap pejabat dinasnya yang dinilai tidak kooperatif tersebut.
(Hayat)









Post a Comment