Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi Tata Kelola Benih Bening Lobster (BBL)
---BANDAR LAMPUNG (viralpetang.net), Dalam rangka memperkuat pemahaman regulasi dan mengoptimalkan potensi sektor kelautan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Tata Kelola Benih Bening Lobster (BBL) di Bidang Perikanan Tangkap". Kegiatan ini menghadirkan Zainal K., S.Pi., M.Ling selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Lampung sebagai narasumber utama untuk memaparkan arah kebijakan dan aturan terbaru mengenai lalu lintas komoditas bernilai tinggi tersebut.
Dalam pemaparannya, Zainal K. menekankan pentingnya sinergi dan kepatuhan hukum bagi seluruh aktor dalam rantai pasok BBL, mulai dari nelayan tangkap, pemasar, hingga pembudidaya lokal. Langkah ini diambil guna merespons dinamika regulasi pusat, khususnya terkait adanya penyesuaian atau isu revisi pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembukaan jalur ekspor ke luar negeri serta perubahan teknis lainnya.
-Poin Utama Sesi Tanya Jawab dan Arahan DKP Lampung
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif yang menampung berbagai aspirasi, kendala lapangan, serta pertanyaan dari pihak Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan BBL tangkap. Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi:
Peta Pemasaran dan Kerja Sama Antardaerah: Menjawab pertanyaan nelayan mengenai arah penjualan BBL yang sah, DKP Lampung menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh. Pendampingan ini mencakup pelaksanaan regulasi yang berlaku serta fasilitasi pencarian pihak penerima BBL resmi, baik yang berada di dalam lingkup lokal Lampung maupun di luar daerah melalui jalinan kerja sama antardaerah.
Tantangan Pasar Ukuran Tertentu: Terhadap aspirasi nelayan mengenai pemasaran BBL dengan ukuran di atas 50 gram yang saat ini dinilai belum memiliki pasar yang stabil, DKP Lampung akan memfasilitasi pembuatan pusat informasi atau pemetaan data penerima komoditas tersebut agar rantai serapan pasar menjadi lebih jelas.
Legalitas Dokumen dan Surat Keterangan Asal (SKA):Untuk penerbitan dokumen Purchase Order (PO) BBL dalam rangka pengurusan SKA, DKP menegaskan bahwa proses ini dapat diajukan oleh pihak perorangan maupun korporasi/perusahaan, dengan syarat mutlak mampu membuktikan keabsahan seluruh perizinan resminya.
Optimalisasi Budidaya Lokal & Kebijakan Retribusi:
Terkait adanya isu pembudidaya yang menyerap BBL dari hasil tangkapan, DKP Lampung memandang hal ini sebagai peluang besar untuk mendorong sektor budidaya lokal. Usulan-usulan strategis mengenai pengembangan budidaya ini nantinya akan diteruskan ke pihak berwenang di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Selain itu, regulasi di tingkat daerah juga tengah disiapkan melalui tindak lanjut perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme dan nilai penarikan retribusi terhadap komoditas BBL.
Sorotan Penting: Tertib Administrasi NIB dan KBLI
Di akhir sesi, Zainal K. memberikan catatan khusus dan evaluasi mendalam mengenai kendala administrasi yang sering ditemui di lapangan. DKP Lampung mengingatkan bahwa kegiatan distribusi BBL secara legal hanya dapat dilakukan oleh tiga pihak: pemasar resmi yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), nelayan kecil yang menjual hasil tangkapannya sendiri, serta pembudidaya yang menjual hasil produksinya.
> **Rekomendasi Penting DKP Lampung:**
> "Ditemukan fakta di lapangan bahwa banyak pelaku usaha yang NIB-nya hanya mencantumkan KBLI Penangkapan saja. Agar aktivitas perdagangan dan distribusi berjalan legal dan tidak terhambat aturan, para pelaku usaha diimbau untuk segera melakukan pembaruan data NIB dengan menambahkan kode **KBLI Pemasaran (46206)** serta kode **KBLI Budidaya** sesuai dengan aturan Pemda setempat."
>
Melalui sosialisasi ini, DKP Provinsi Lampung berharap tata kelola BBL di wilayah Lampung dapat berjalan lebih transparan, berkepastian hukum, sekaligus mampu meningkatkan taraf kesejahteraan nelayan lokal dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem laut.








Post a Comment