Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Dugaan Penyimpangan Anggaran 2024 Pekon Siliwangi Pringsewu Masuki Babak Baru : Berkas Hasil Audit Inspektorat Sudah di Tipikor Polres, Segera Dilimpahkan ke Kejari

PRINGSEWU --- Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, untuk tahun anggaran 2024 kini memasuki babak baru dalam penanganannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pringsewu, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara, dan saat ini seluruh berkas perkara telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu.

Kepastian ini dikemukakan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi awak media bersama Ketua LSM Trinusa Pringsewu, Abdulmanaf, terkait tindak lanjut laporan yang telah diajukan pihaknya sebelumnya, Selasa 14 Juli 2026.

Terkait laporan dugaan penyimpangan anggaran Pekon Siliwangi tahun 2024 yang disampaikan oleh rekan dari LSM Trinusa, kami tegas menyatakan bahwa laporan tersebut sudah segera kami tindaklanjuti. Tim kami telah melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap seluruh pengelolaan keuangan di sana," ujar Kepala Inspektorat.

Hasil dari audit tersebut, lanjutnya, menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara. Namun, pihaknya belum dapat memberikan  secara pasti berapa nilai kerugian yang terjadi.

Kami sudah menemukan adanya kerugian uang negara. Akan tetapi, untuk menyampaikan besaran nilai kerugiannya secara rinci belum bisa kami sampaikan saat ini, mengingat seluruh berkas hasil pemeriksaan dan audit tersebut sudah kami kirimkan dan serahkan ke pihak Polres Pringsewu, tepatnya ke Unit Tipikor untuk proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Menanggapi pertanyaan awak media dan perwakilan LSM mengenai status hukum kasus tersebut saat ini, Kepala Inspektorat menegaskan bahwa hasil pemeriksaan membuktikan benar terjadi penyimpangan.

Status hukumnya sudah jelas: itu murni terbukti ada penyimpangan. Saat ini prosesnya tinggal menunggu pihak kepolisian, dalam hal ini Tipikor Polres Pringsewu, menyelesaikan pemeriksaan berkasnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu. Setelah dilimpahkan ke Kejari, kasus ini akan masuk ke tahap penuntutan dan selanjutnya siap untuk disidangkan di pengadilan," tegasnya.

Sementara itu, masyarakat luas dan penggiat sipil di Pringsewu menyambut baik langkah cepat penanganan kasus ini. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tuntas hingga ke pengadilan, agar pengelolaan keuangan desa dapat dikelola dengan jujur, tertib, serta dapat dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat pekon siliwangi.

(Hayat) 

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!