JURNALIS DAPAT MENJADI PARALEGAL, ASALKAN TEGAS PISAHKAN PERAN
Secara hukum, jurnalis boleh menjadi paralegal dan sebaliknya. Namun harus berhati-hati agar tidak merusak independensi pers.
DASAR HUKUM
- Permenkumham No. 34 Tahun 2025: Syarat paralegal WNI, usia ≥18 tahun, bisa baca-tulis, bukan TNI/Polri/ASN/Advokat. Jurnalis tidak dilarang.
- UU No. 40 Tahun 1999 & Aturan Dewan Pers: Tidak melarang peran ganda, tetapi wajib menjaga independensi. Dilarang mendampingi hukum dan meliput perkara yang sama.
BOLEH, DENGAN SYARAT KETAT
- Punya sertifikat & kemampuan paralegal
- Membantu warga di luar tugas peliputannya
- DILARANG KERAS mendampingi hukum DAN meliput perkara yang sama
- DILARANG memakai posisi jurnalis untuk kepentingan klien
- Pisahkan peran: saat paralegal jangan meliput; saat wartawan jangan jadi pendamping perkara tersebut
MENGAPA JURNALIS SANGAT COCOK JADI PARALEGAL?
- Mahir investigasi & kumpulkan fakta
- Terbiasa menyusun dokumen & laporan
- Pandai berkomunikasi & jaringan luas
- Sudah terbiasa menyuarakan yang lemah
PERAN GANDA
Sebagai Jurnalis: liput, awasi, suarakan, edukasi
Sebagai Paralegal: beri info hukum, bantu susun dokumen, dampingi mediasi, serahkan ke pengacara jika ke pengadilan
SINERGI: Jurnalis Buka Masalah → Paralegal Beri Solusi
1. Dengar keluhan warga
2. Gali fakta & bukti
3. Jelaskan hak & jalur hukum
4. Bantu susun dokumen
5. Jika terancam → tekanan publik lewat berita
6. Jika selesai → edukasi publik
BATASAN WAJIB DIPATUHI
- ❌ Tidak mewakili di pengadilan
- ❌ Tidak beri nasihat hukum mengikat
- ❌ Tidak pungut biaya dari warga
- ✅ Tetap jaga independensi berita
- ✅ Selalu atas surat tugas tertulis
Intinya: Satu orang boleh punya dua kemampuan, TIDAK BOLEH main dua peran di perkara yang sama. Jurnalis-paralegal = mata yang lihat + tangan yang bantu. Keadilan jadi lebih dekat dan terjangkau rakyat.(*)








Post a Comment