Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Ada apa di BPN Kab Bekasi? BPN sudah diberitahu Objek bersengketa Tapi Proses Peralihan Hak tetap Berjalan

RAHMAD HIDAYAT, S.H., C.LA. Selaku kuasa Hukum Heri Junaedi :  Mentri  ATR/BPN Jangan Diam

Bongkarb WARKAH, Disposisi Dan  AUDIT TRAIL,  Siapa  yang Bertanggung jawab 

BEKASI  Jawa Barat, Viral petang Net:

Rahmad Hidayat, S.H., C.LA., selaku Kuasa Hukum Heri Junaedi, mempertanyakan secara serius kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, setelah pemberitahuan tertulis mengenai sengketa dan permohonan penundaan peralihan hak telah diterima secara resmi, namun berdasarkan dokumen yang dimiliki Kuasa Hukum, proses administrasi atas objek tersebut tetap berlanjut.

Persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan surat-menyurat biasa.

Ini menyangkut kewibawaan administrasi negara.

Pada 4 Juni 2026, Rahmad Hidayat, S.H., C.LA. secara resmi menyampaikan Surat Nomor 003/PPSP2h/SADAP/VI/2026 kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi perihal Permohonan Pencatatan Sengketa dan Penundaan Peralihan Hak.

Surat tersebut diterima dan dibubuhi stempel resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi pada tanggal yang sama.

Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi secara administratif telah mengetahui adanya sengketa sekaligus permohonan agar peralihan hak ditunda.

Tetapi proses administrasi tetap berjalan.ujar nya ketika ditemui wartawan Rabu 12 Agustus 2026.

Dalam Sertipikat Hak Milik elektronik yang menjadi bagian dari dokumen Kuasa Hukum, tercantum pemeriksaan pada 10 Juli 2026.

Inilah pertanyaan yang harus dijawab BPN secara terbuka.

Bukan dengan jawaban normatif.

Bukan dengan kalimat prosedural.

Dan bukan dengan saling melempar kewenangan.

“Kami sudah memberitahukan secara tertulis. Surat diterima. Stempel BPN ada. Kalau setelah itu proses administrasi tetap berjalan, masyarakat berhak bertanya: apa sebenarnya fungsi pemberitahuan resmi kepada BPN?”

Kuasa Hukum mempertanyakan bagaimana mekanisme administrasi pertanahan bekerja apabila sebuah pemberitahuan sengketa yang telah diterima secara resmi tidak menghentikan atau setidaknya memicu pemeriksaan dan kehati-hatian yang memadai sebelum proses berikutnya dilanjutkan.

“Kalau surat resmi hanya diterima, distempel, lalu proses tetap berjalan seolah-olah tidak pernah ada pemberitahuan, di mana letak kepastian hukumnya?”

Kuasa Hukum menilai stempel penerimaan dari sebuah institusi negara tidak boleh kehilangan makna.

Ketika masyarakat menyerahkan pemberitahuan resmi kepada BPN, masyarakat berhak memperoleh keyakinan bahwa surat tersebut dicatat, diteruskan, diperiksa dan  diperhitungkan dalam proses administrasi. Jika tidak, maka harus dijelaskan:

Siapa yang menerima surat itu?

Ke mana surat itu didisposisikan?

Siapa yang membacanya?

Apa tindakan setelah surat diterima?

Siapa yang kemudian memutuskan proses tetap berjalan?

Dan apa dasar keputusannya?

“Jangan sampai masyarakat datang membawa surat, surat diterima dan distempel, tetapi secara substantif dianggap tidak pernah ada. 

Kalau mekanisme seperti itu dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan yang menjadi korban.”

Atas persoalan tersebut, hari ini Rahmad Hidayat, S.H., C.LA selaku Kuasa Hukum Heri Junaedi telah mengambil langkah resmi dengan mengirimkan Laporan 

Nomor 017/LP-KH/VIII/2026 kepada:

MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

Laporan tersebut berstatus PENTING / MOHON PEMERIKSAAN dan secara khusus mengangkat dugaan pengabaian terhadap pemberitahuan sengketa serta dugaan pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.

Langkah tersebut tidak berhenti pada penyampaian laporan kepada Menteri

Laporan juga ditembuskan kepada:

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI;

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN RI;

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat; dan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.

Artinya, persoalan tersebut telah secara resmi dibawa sampai kepada pimpinan kementerian, unsur peng

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!