Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Calon Kakon Incumbent Tidak Bisa Maju Kembali Jika Bermasalah dengan ADD & Belum Selesaikan Temuan Inspektorat

PRINGSEWU --- Bakal calon Kepala Pekon (Kakon) petahana yang ingin mencalonkan diri kembali terancam tidak dapat maju apabila memiliki masalah terkait Alokasi Dana Desa (ADD) atau belum menyelesaikan seluruh temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah. Hal ini menjadi syarat mutlak yang diberlakukan dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) di Kabupaten Pringsewu maupun , Provinsi Lampung.

Syarat Wajib: Surat Keterangan Bebas Temuan

Bagi incumbent atau petahana yang ingin kembali bertarung, salah satu persyaratan utama yang wajib dilampirkan adalah Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah. Surat ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah menuntaskan seluruh kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan selama masa jabatannya  termasuk hal-hal yang menyangkut pengelolaan ADD dan keuangan pekon.

Apabila masih terdapat temuan yang belum diselesaikan — baik berupa kekurangan anggaran, kerugian keuangan, ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban ADD, maupun temuan administrasi dari Inspektorat ,maka surat keterangan bebas temuan tidak akan diterbitkan, dan tanpa dokumen tersebut, calon tidak dapat lolos verifikasi berkas oleh panitia pemilihan.

Apa yang Menjadi Penghalang?:

Beberapa kondisi yang menyebabkan incumbent tidak dapat maju kembali:

Masih memiliki temuan keuangan terkait ADD yang belum ditindaklanjuti atau dikembalikan

Belum menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat

Masih ada tunggakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau kewajiban keuangan lainnya. 

Laporan pertanggungjawaban keuangan pekon belum bersih atau masih dalam proses pemeriksaan

Dasar Hukum & Aturan Berlaku:

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2026, Permendagri No. 72 Tahun 2020, serta peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang secara tegas mewajibkan calon petahana melampirkan keterangan bebas temuan dari APIP/Inspektorat sebagai syarat pencalonan. Tujuannya jelas: menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran desa/pekon dan mencegah calon yang memiliki rekam jejak bermasalah dengan keuangan publik kembali memimpin.

Kesimpulan:

Bagi para Kepala Pekon petahana yang berminat maju kembali dalam Pilkakon mendatang, segera selesaikan seluruh urusan keuangan dan temuan Inspektorat jauh sebelum masa pendaftaran dibuka. Selama masih ada masalah dengan ADD atau temuan yang belum tuntas, peluang untuk dapat bertarung kembali tertutup rapat — karena aturan tidak memberi ruang bagi calon yang belum bersih dari tanggung jawab pengelolaan anggaran rakyat.

Temuan yang belum diselesaikan, sekecil apa pun, baik berupa pengembalian dana maupun penyelesaian administrasi, tetap menjadi penghalang bagi calon untuk mendapatkan surat bebas temuan.

RED

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!