Kejaksaan Negeri Pringsewu Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
Pringsewu, Rabu 29 September 2026 – Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan Ekpose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice - RJ) dengan Kejaksaan Tinggi Lampung yang dipimpin oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui sarana Video Converence.
Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut dilakukan oleh Kejari Pringsewu setelah tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku yang diinisiasi dan difasilitasi oleh Kejari Pringsewu dan adanya persetujuan untuk dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka RAF bersama dua rekannya bertugas sebagai sales obat herbal di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sekira pukul 15.30 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Kecamatan Pardasuka. Setelah melakukan pemeriksaan tensi darah gratis dan menawarkan obat herbal, tersangka yang kelaparan meminta makan kepada saksi Su.
Saat sedang makan di dapur, tersangka melihat 1 (satu) unit ponsel Samsung Galaxy A06 berwarna biru muda milik korban Sa yang sedang diisi daya di meja makan.
Tersangka kemudian mengambil ponsel tersebut dan pergi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).








Post a Comment