KEJAKSAAN NEGERI PRINGSEWU MUSNAHKAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Pringsewu, Rabu 30 September 2026 - Kejaksaan Negeri Pringsewu laksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara ini dilakukan terhadap perkara pidana umum yang telah inkracht dalam kurun periode bulan Desember 2025 hingga bulan September 2026 yang meliputi 72 perkara tindak pidana, seperti Tindak Pidana kepemilikan senjata api illegal/tanpa izin, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Perjudian, Pencabulan, Penipuan, Pencurian, Kesehatan dan Narkotika. Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Pringsewu, sebagai lembaga eksekutor, memegang tanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, acara pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi.
Hadir dalam acara ini adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung, Perwakilan Ketua Komandan Komando Distrik Militer 0424 Tanggamus, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Perwakilan BNNK Tanggamus, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu dan seluruh Kasi, Kasubag dan Pegawai Kejari Pringsewu.
Adapun jenis barang rampasan negara yang dimusnahkan meliputi :
1. 5 (lima) buah tandon yang berisi 975 liter minyak mentah; 2.
2.14 (empat belas) buah jerigen berisi 483 liter campuran pertalite dengan minyak mentah.
3.Narkotika jenis Sabu sebanyak netto 54,953 gram
4.Narkotika jenis Ganja sebanyak netto 193,713 gram.
5.Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak netto 2,467 gram.
6.Hexymer Sebanyak 456 Butir.
7.Extacy sebanyak 100 butir.
8.Senjata Tajam 10 buah.
9.Senjata api 2 buah;








Post a Comment