Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Kasus Dokumen WhatsApp, Johnny Kalwani Kembali Disidang


JAKARTA (viralpetang.net)— Perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik Shyam Rupchand Janimal dengan terdakwa Johnny Kalwani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026). Dalam sidang lanjutan tersebut, pemeriksaan menyoroti dokumen pertanahan dan data pribadi yang diduga disebarkan melalui grup WhatsApp Sindhi Seva Community. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis (29/10/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi korban.


Perkara ini berawal dari dugaan penyebaran sejumlah dokumen elektronik yang disebut berkaitan dengan Shyam Rupchand Janimal. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di Restoran Paramount, Jalan RP Soeroso, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.


Dalam dakwaan disebutkan, Johnny merupakan salah satu admin sekaligus anggota grup WhatsApp Sindhi Seva Community yang memiliki sekitar 851 anggota. Perkara mencuat setelah Dhiraj Kumar Danny Shyam Jethnani, anak Shyam, menemukan dokumen elektronik atas nama ayahnya di dalam grup tersebut.


Dokumen yang dipersoalkan meliputi potongan akta jual beli tanah, surat keterangan notaris tertanggal 5 Juli 2007, surat setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta sertifikat hak milik atas nama Shyam dan pihak lainnya.


Jaksa mendalilkan dokumen tersebut disebarkan tanpa persetujuan pemiliknya dan memuat informasi pribadi yang seharusnya dilindungi. Penyebaran itu juga disebut memicu percakapan sejumlah anggota grup yang dinilai menyudutkan Shyam, sehingga keluarganya merasa dipermalukan dan khawatir dokumen tersebut disalahgunakan.


NIK dan NPWP Jadi Sorotan dalam Pemeriksaan


Dalam sidang Kamis (22/10/2026), pembahasan mengarah pada data identitas yang tercantum dalam dokumen, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemeriksaan juga menyinggung asal-usul dokumen, kebenaran informasi yang tercantum, serta status kepemilikannya.


Persoalan tersebut menjadi penting untuk menguji bagaimana dokumen diperoleh, siapa yang mengunggah atau menyebarkannya, serta apakah tindakan yang didakwakan kepada Johnny memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Dalam catatan pemeriksaan, pihak terdakwa menyatakan bahwa dokumen jual beli yang diunggah berkaitan dengan kepentingan perhimpunan dan para anggotanya. Sementara itu, pemeriksaan saksi turut membahas hubungan dokumen dengan organisasi, termasuk status keanggotaan dan kepengurusan.


Perbedaan pandangan tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui pembuktian. Klaim bahwa dokumen berkaitan dengan kepentingan perhimpunan tidak dengan sendirinya menentukan apakah penyebarannya telah dilakukan sesuai kewenangan atau memenuhi ketentuan hukum.


Majelis hakim juga mengarahkan agar pemeriksaan tetap berfokus pada pokok perkara. Pembahasan mengenai persoalan internal organisasi harus ditempatkan sesuai relevansinya dengan dugaan penyebaran dokumen elektronik yang didakwakan.


Johnny Didakwa dengan Ketentuan UU ITE dan UU PDP


Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan tiga alternatif ketentuan pidana yang dikaitkan dengan perbuatan terdakwa.


Pertama, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Kedua, alternatif dakwaan mengenai dugaan pemindahan atau transfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik milik orang lain yang tidak berhak.


Ketiga, Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Jaksa mendalilkan penyebaran dokumen tersebut berpotensi menimbulkan kerugian material maupun immaterial bagi pemilik data. Namun, seluruh unsur pidana yang didakwakan tetap harus diuji melalui keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang sah.


Saksi Korban Dijadwalkan Bersaksi Pekan Depan


Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (29/10/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.


Keterangan korban diharapkan memperjelas asal-usul dokumen yang dipersoalkan, keberatan atas penyebarannya, dampak yang diklaim dialami, serta hubungan antara dokumen tersebut dan perbuatan yang didakwakan kepada Johnny.


Pemeriksaan itu juga menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk mendalami persoalan persetujuan, status dokumen, dan konteks penyebarannya melalui grup WhatsApp.


Sebelumnya, majelis hakim sempat menawarkan upaya perdamaian kepada para pihak. Penasihat hukum Johnny, Hartono Tanuwidjaja, menyatakan kliennya sejak awal memilih jalur perdamaian, tetapi upaya tersebut belum mencapai kesepakatan.


Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan persidangan. Majelis hakim akan menilai dakwaan, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan putusan.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!