Dua tersangka kasus narkoba di amankan Polres pesawaran
KAPOLRES PESAWARAN
Ungkap kasus narkoba
LP/A/815/XI/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 26 November 2021.
Tempat Kejadian Perkara
Desa Bumi Agung kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Pasal Yang Dilanggar ,
Pasal 114 ayat (2)atau pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Identitas Tersangka ,
RIKI SAPUTRA Umur 22 tahun, laki-laki, Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
ROY PRATAMA , Umur 24 tahun, laki-laki, Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.
Kronologis bermula dari adanya laporan sdri. Eis Komalasari yg merupakan teman wanita (pacar) dari sdr. Serda Laksana (angt TNI Kompi bantuan 142 Candi Mas bahwa dirinya dibawa kesuatu tempat (TKP) oleh tersangka dan teman-teman nya selanjutnya minta utk dijemput ,setibanya sdr. Serda Laksana dan 2 (dua) temannya dilokasi ternyata teman - teman tersangka lari ketakutan selanjutnya kedua tersangka berikut kendaraannya dibawa ke Polsek Tegineneng setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan ekstasy didalam jok motor atas temuan tersebut Kapolsek meminta Agt Satres Narkoba Polres Pesawaran utk menindak lanjuti Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti
6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi 52 butir diduga narkotika jenis estasi.
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
- 1 unit sepeda motor Yamaha Genio warna hitam tanpa nomor polisi.
- 1 unit handphone merek oppo warna hitam.
- uang Rp. 340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- 2 buah kotak bekas permen mentos.
Berat Brutto : 22,7 gram(HN)







Post a Comment