Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Kejari Sebut Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Makan Minum DPRD Pringsewu

 





Viral petang,(04/10/2021) -- Kejaksaan Negeri Pringsewu memastikan tidak akan berhenti pada satu orang tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran makan minum anggota DPRD 2019-2020. Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus tersebut.


"Akan ada kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus di Sekretariat DPRD setempat," kata Median di kantor Kejari Pringsewu, Senin, 4 Oktober 2021.


Kejari Pringsewu sebelumnya telah menetapkan SRW seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran makan minum dengan kerugian negara mencapai Rp311 juta.


"Untuk perkara ini kemungkinan tersangka lain tetap ada. Namun untuk saat ini yang memenuhi syarat secara formil dan materiil terhadap tindak pidana yang dilakukan adalah tersangka SRW," kata Median.(HN)


Kejari Pringsewu, lanjut Median, akan tetap melanjutkan penyidikan untuk mencari tersangka baru.


"Biarkan penyidik bekerja, karena untuk memunculkan tersangka baru kita harus memiliki dua alat bukti," tambahnya.


Untuk tersangka SRW, saat ini dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.


"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara," kata dia.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!