Sosialisasi Nelayan Tangkap BBL( Benih Bening Lobster) Wilayah desa Kiluan Kab.Tanggamus Bersama Kabid Perikanan Tangkap dan Pengawasan M.Ridwan A.pi,MM. Rio Mulyadi, Amd, Biro Penyuluhan dan Saimin Masradi Ketua KUB Kab. Tanggamus
--Tanggamus(viralpetang.net), Wilayah Pesisir Barat Lampung, terutama Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat, diidentifikasi memiliki potensi besar untuk penangkapan Benih Bening Lobster /BBL. Meski demikian, pencatatan produksi penangkapan lobster masih perlu ditingkatkan agar lebih terkontrol dan berkelanjutan.
Permen KP no 7 th 2024 tentang tata kelola Benih Bening Lobster. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kec. Klumbayan, Desa Kiluan, Kab. Tanggamus melaksanakan Sosialisasi Aturan Penangkapan Benih Bening Lobster di Hadiri Kabid Perikanan Tangkap&Pengawasan Bapak M.Ridwan.A.Pi,.MM.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan agar nelayan dapat mengetahui aturan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) sehingga Nelayan dapat bersama sama menjalankan aturan / regulasi yang ada, karena aturan yang diterbitkan pemerintah pasti mempunyai tujuan yang baik demi kelestarian sumberdaya khusus BBL di wilayah perairan Tanggamus dan Indonesia pada umumnya.
Sosialisasi aturan penangkapan BBL disampaikan oleh Rio Mulyadi., Amd Penyuluh Perikanan dinas Perikanan Kecamatan Kelumbayan,dengan terbitnya Peraturan Mentri KP No 7 Tahun 2024 tentang tata kelola Lobster
Dengan demikian Benih Bening Lobster diperbolehkan ditangkap oleh nelayan tergabung dalam KUB (Kelompok Usaha Bersama) dengan syarat telah mempunyai perijinan melalui NIB tentang penangkapan BBL, yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten.
Dampak yang di rasakan oleh nelayan setelah diterbitkan Permen KP no 7 th 2024 dapat membantu mensejahterakan desa serta nelayan setempat khususnya.(Yusri CS)








Post a Comment