Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Polemik Panas : Legislatif vs Eksekutif Kabupaten Pringsewu Soal Pengangkatan Ajudan Non-ASN dan 4 Staf Ahli Bupati

PRINGSEWU --- Konflik tajam antara pihak Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Pringsewu semakin mengemuka, berpusat pada kebijakan pengangkatan sejumlah ajudan berstatus non-ASN dan empat orang staf ahli bupati yang dinilai tidak sesuai aturan serta membebani keuangan daerah, Kamis, 23 Juli 2026.

Perselisihan ini mencuat setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pringsewu mengeluarkan rekomendasi tegas terkait keberadaan 9 orang ajudan bupati/wakil bupati dan 4 tenaga ahli bupati yang diangkat tanpa status kepegawaian negeri, yang menelan biaya total mencapai Rp648 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

DPRD : Pengangkatan Melanggar Regulasi dan Pemborosan Anggaran

Dari sisi Legislatif, melalui Banggar DPRD, menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengandung sejumlah kejanggalan mendasar. Anggota dewan menilai pengangkatan ajudan maupun tenaga ahli tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 65 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66, serta tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang pengelolaan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. 

Selain aspek hukum, DPRD juga menyoroti bobolnya efisiensi anggaran. Dalam kondisi keuangan daerah yang harus diprioritaskan bagi pembangunan dan pelayanan publik, pengeluaran rutin untuk honorer kelompok non-ASN ini dinilai sangat memberatkan dan tidak mendesak. Oleh karena itu, secara resmi Banggar DPRD telah menyodorkan rekomendasi keras kepada Bupati Pringsewu untuk segera mencabut seluruh Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang bersangkutan, sebagai syarat pengesahan laporan pertanggungjawaban APBD 2025.

Eksekutif Membela : Dianggap Sesuai Kewenangan dan Kebutuhan Operasional

Sementara itu, dari kalangan Eksekutif, pihak Pemkab Pringsewu melalui Inspektur M. Akbar Sholeh memberikan pembelaan.Ia membenarkan bahwa proses pengangkatan tahun 2025 dilakukan melalui jalur penunjukan langsung, bukan lewat mekanisme lelang atau seleksi umum, namun dinilai berada dalam koridor diskresi kepala daerah. 

Pihak eksekutif beralasan bahwa keberadaan tenaga pendamping tersebut sangat dibutuhkan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas strategis Bupati dan Wakil Bupati, serta membantu percepatan program kerja pemerintahan yang belum bisa dijalankan sepenuhnya oleh birokrasi struktural yang ada. Namun, pembenaran ini terkesan terjal dan belum sepenuhnya meyakinkan pihak legislatif maupun pengawas eksternal, terlebih setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memberikan catatan kritis yang sejalan dengan DPRD terkait ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan pengangkatan tersebut.

Tarik Ulur Membuka Kerentanan Pengawasan :

Konflik ini juga menyoroti kelemahan sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Pringsewu. Inspektorat dinilai terlambat mendeteksi serta kurang tegas dalam melakukan verifikasi sejak tahap perencanaan pengangkatan, sehingga kejanggalan tersebut baru terungkap ketika dibahas di parlemen dan diperiksa oleh BPK.

 Di sisi lain, masyarakat pun mulai mempertanyakan urgensi dan kualifikasi dari ajudan serta tenaga ahli yang diangkat tersebut, mengingat proses rekrutmen yang tidak transparan dan diduga kuat hanya berdasarkan kedekatan pribadi atau politik semata.

Status Terkini : Rekomendasi Menanti Aksi Nyata

Hingga berita ini diturunkan, surat dan rekomendasi resmi dari DPRD masih dalam tahap ditindaklanjuti oleh Bupati Pringsewu. 

Belum ada keputusan pasti apakah SK pengangkatan akan dicabut atau dipertahankan dengan sejumlah perbaikan. Situasi ini menjadikan hubungan antara legislatif dan eksekutif di Pringsewu berada dalam tekanan tinggi, di mana keberlanjutan kebijakan maupun arah pengelolaan kepegawaian daerah menjadi sorotan utama publik dan pengamat pemerintahan di Lampung.

 Jika tidak segera ditemukan titik temu yang selaras dengan aturan hukum yang berlaku, dikhawatirkan polemik ini akan terus berlarut dan mengganggu stabilitas kinerja pemerintahan daerah setempat.

(Red) 

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!