Mengurai Jejak Paguyuban Tambang Galian C di Kabupaten Pringsewu : Setoran Rp2 Juta Perbulan, Kontribusi,Operasional atau Modus Pungutan Liar?
PRINGSEWU --- Sorotan tajam kembali menghantui aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kabupaten Pringsewu. Keberadaan sebuah paguyuban yang menaungi para pelaku usaha tambang di wilayah Tanah Uruk kini memicu polemik berkepanjangan, menyusul adanya kewajiban pembayaran rutin sebesar Rp.2 juta per bulan yang dibebankan kepada setiap pengusaha, Sabtu 25 Juli 2026.
Ketidakjelasan alur penggunaan dana serta status hukum wadah organisasi tersebut kini menjadi pusat pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui jalur konfirmasi yang dilakukan awak media menggunakan pesan WhatsApp, Mai Rahman alias Jaeng selaku Ketua Paguyuban Galian C Tanah Uruk Kabupaten Pringsewu, secara tegas membenarkan adanya pemungutan dana rutin tersebut.
Benar adanya setoran sebesar Rp.2 juta per bulan itu,” akui Mai Rahman.
Ketika awak media menekan lebih lanjut terkait rincian dana tersebut, apakah uang itu nantinya disetorkan kembali ke pihak lain, berfungsi sebagai uang pengaman, atau benar-benar murni untuk kebutuhan organisasi, Mai Rahman hanya berkilah bahwa dana tersebut dialokasikan semata-mata untuk keperluan operasional harian paguyuban tanpa memberikan rincian yang transparan.
Merespons hal tersebut, awak media juga meminta bukti sah terkait dasar hukum atau legalitas berdirinya Paguyuban Galian C Tanah Uruk agar keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi secara langsung saat itu juga. Mai Rahman beralasan sedang berada di luar kota dan berjanji baru akan mengirimkan dokumen bukti legalitas tersebut pada senen atau selasa depan.
Saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan dokumen legalitasnya sekarang. Tunggu hari Senin atau Selasa nanti, saya akan kirimkan lewat berkas PDF, karena saat ini saya sedang berada di luar kota,” ucap Mai Rahman kepada awak media.
Di sisi lain, pernyataan Ketua Paguyuban yang menyebutkan dana tersebut sebagai kebutuhan operasional organisasi justru bertolak belakang dengan kesan tertutup yang disampaikan oleh pelaku usaha di lapangan.
Salah satu pemilik tambang berinisial H membenarkan telah rutin menyetorkan uang sebesar Rp.2 juta setiap bulannya kepada pengurus paguyuban. Akan tetapi, ia enggan menjelaskan secara gamblang mengenai peruntukan dana tersebut dan terkesan penuh was-was.
Benar kami menyetor Rp.2 juta setiap bulan kepada ketua paguyuban. Namun mengenai kegunaannya, saya tidak bisa menyebutkan secara rinci di sini. Meski begitu, saya tahu persis ke mana saja uang tersebut mengalir,” ungkap H dengan nada tertahan.
Kontradiksi antara pernyataan pengurus yang menyebutnya sebagai dana operasional biasa dengan sikap pelaku usaha yang penuh kerahasiaan, ditambah dengan belum adanya bukti legalitas organisasi yang diserahkan, semakin menguatkan dugaan di masyarakat bahwa praktik ini sarat dengan ketidakberesan.
Hal ini memunculkan kecurigaan kuat bahwa pemungutan tersebut tidak lebih dari sekadar modus pungutan liar (pungli) yang berkedok wadah paguyuban tanpa landasan hukum yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu janji penyerahan dokumen legalitas dari Mai Rahman pada hari senen atau selasa mendatang. Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak berdiam diri, melainkan segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan apakah setoran rutin yang mencapai nilai puluhan juta rupiah per bulan tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan organisasi atau justru berputar masuk ke dalam kantong pribadi maupun pihak-pihak yang melindunginya.
(Red)









Post a Comment