Camat Sukoharjo Yuli Septikawati S.Pd.MM. MONEV Dana Desa Kecamatan Sukoharjo Tahun 2024
PRINGSEWU, viralpetang.net
Guna memastikan pengelolaan Dana Desa di tingkat Pekon berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, Camat Sukoharjo Yuli Saptikawati, S.Pd, MM, melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Dana Desa tahun 2024 tahap II, di seluruh Pekon wilayah kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Rabu (25/12/2024)
Kegiatan Monev DD tahap II tahun 2024 di kecamatan Sukoharjo, yang di pimpin langsung oleh Camat Yuli Septikawati, bersama dengan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping lokal desa (PLD) dilaksanakan mulai dari 23 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025 untuk 16 Pekon se Kecamatan Sukoharjo.
Kegiatan monev ini diawali dengan mengecek
bidang dokumen administrasi, pemeriksaan kelengkapan berkas untuk di sesuaikan dengan perencanaan, dan realisasi yang selanjutnya untuk di lakukan penyusunan laporan dan SPJ.
Selain itu, tim MONEV juga melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumen dan realisasi memastikan bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan RAB yang ada dalam APBDes.
Camat Sukoharjo Yuli Septikawati, menyampaikan, Monev ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan yang rutin disetiap tahapan-tahapan perkembangan pembangunan dalam satu tahun. Di samping itu beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
" Kegiatan MONEV ini untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada Pemerintahan Pekon terkait proses pelaksanaan dan pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa agar lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat, dan sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan,"tegas Yuli Septikawati di ruang kerjanya, pada Selasa 24 Desember 2024
Camat Yuli Septikawati, dalam kesempatan tersebut berpesan agar kepala pekon memanfaatkan dan menggunakan anggaran dana desa sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kesejahteraan pekon.
“Kami melaksanakan monev, setiap selesai semesteran, kami akan cek hasil pembangunannya dan adminitrasinya. Hal ini agar tidak terjadi penyimpangan,” harap Yuli Septikawati.
Tim Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu, berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan bimbingan kepada pemerintah pekon dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, dan penguatan kapasitas bagi pemerintah Pekon.
Rujukan :
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024;
3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Pewarta : Hayat









Post a Comment