Kejari Pringsewu Tahan Bendahara dan Sekretaris LPTQ Terkait Kasus Dana Hibah Tahun 2022
Viralpetang.net
Pringsewu – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait kejahatan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022, Senin, 2/12/2024.
.
Dalam Siaran Pers Kejari Pringsewu, Kadek Dwi Ari Atmaja SH, MH, Kasi Intel Kejari Pringsewu, mewakili Raden Wisnu Bagus Wicaksono, SH, MHum, Kajari Pringsewu, mengatakan, Penetapan kedua tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
.
Terduga kedua yang ditetapkan yaitu :
1. Sdri. TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12 /2024 tanggal 2 Desember 2024.
.
2.Sdr. R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024,kata Kadek .
Selanjutnya, untuk penyelesaian perkara yang terselesaikan, Tim Penyudik melakukan pengasingan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024 dengan jenis rutan tersingkir sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.
.
Dijelaskan Kadek Dwi Ari Atmaja, Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka, sebagaimana ditemukan oleh Tim Penyidik, meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
.
Berdasarkan hasil audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 584.464.163,-.
.
Atas perbuatan para tersangka, Penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidi Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ungkap Kadek Dwi Ari Atmaja SH, MH. ( Hayat)








Post a Comment