Bambang Kurniawan Dan Umi Laila Hadiri Rapat Paripurna Purna DPRD pringsewu
Viralpetang.com
Pringsewu-Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa 5 Agustus 2025.
Bambang Kurniawan didampingi Wakil Ketua II DPRD Hernawan. Dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Umi Laila beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda serta elemen lainnya, serta 32 dari 40 anggota DPRD Kabupaten Pringsewu.
Bupati Pringsewu mengatakan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila ada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Kemudian keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Serta keadaan yang menyebabkan SILPA sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, disamping keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
Hal ini ditegaskan pada Pasal 161 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, beberapa kondisi menyebabkan dilakukannya perubahan APBD 2025,” ujarnya.








Post a Comment