Laporan Sudah P-19, Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek TKT Dinilai Janggal
Viralpetang.net
Bandar Lampung — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang konsultan pajak bernama Handy kembali menuai sorotan. Meski laporan perkara telah memasuki tahap P-19 di Polsek Tanjung Karang Timur (TKT), sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara dinilai memunculkan tanda tanya di tengah publik.
Dalam perkara tersebut, Verrel tercatat sebagai korban dugaan penganiayaan. Barang bukti (BB) milik korban telah diserahkan dan diamankan di Polsek Tanjung Karang Timur.
Namun, pada saat yang sama, barang bukti milik terlapor Handy justru diamankan oleh Polda Lampung, meskipun perkara dugaan penganiayaan tersebut telah ditangani Polsek hingga tahap P-19.
Kondisi tersebut diperumit dengan adanya saling lapor antara kedua belah pihak. Saat Polsek TKT telah menetapkan tersangka dalam laporan dugaan penganiayaan, Polda Lampung justru memproses laporan balik yang diajukan oleh Handy, sehingga memunculkan kesan perbedaan langkah penanganan dalam satu rangkaian peristiwa yang sama.
Upaya konfirmasi kepada Kasubdit Jatanras Polda Lampung hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil. Baik dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun saat didatangi langsung ke kantor, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan disebut kerap tidak berada di ruangannya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kurmen Rubiyanto, menegaskan bahwa perbedaan pengamanan barang bukti tersebut tidak menjadi persoalan dalam proses penyidikan.
“Tidak masalah, saling melengkapi. Penetapan izin sita kendaraan roda empat (R4) nanti dilampirkan di berkas TKT, demikian juga sebaliknya, karena peristiwanya satu rangkaian,” ujar Kurmen Rubiyanto.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Doni menilai langkah penanganan perkara antara Polsek TKT dan Polda Lampung terkesan tidak sejalan.
“Aneh juga. Ketika TKT sudah menetapkan tersangka, Polda justru memproses laporan Handy. TKT dan Polda terkesan beda SOP. Apakah memang seperti ini standar di Polri?” tegas Doni.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan publik serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara pidana yang melibatkan saling lapor.
Hingga saat ini, publik masih menanti klarifikasi resmi dari Polda Lampung untuk memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*/hn)








Post a Comment