Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Ungkap Kasus Penipuan Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan

 



Viralpetang.net 

Polres Pesawaran , Polda Lampung – Upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran. Melalui Tim Tekab 308 Presisi, kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan.


Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. Peristiwa penipuan diketahui terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.


Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street yang ditaksir senilai Rp17.000.000. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan korban, yakni dengan cara meminjam sepeda motor dengan alasan keperluan pribadi, namun setelah dibawa pergi kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.


Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P.,S.I.K.,M.S.S Melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Presisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan guna mengungkap pelaku.


“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Dedi Yohanes.


Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.B.R. (19) di Desa Kagungan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.


Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih waspada dalam menjaga barang miliknya.


“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang miliknya serta segera melapor ke kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan,” tegasnya.


Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri Presisi yang responsif dan profesional dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Humas Polres Pesawaran

Twitter : @polrespesawaran

Fb : Polres Pesawaran

Ig : polrespesawaran

Yt : Polres Pesawaran

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!