Pengulangan Kebijakan, Risiko Hukum, dan Ujian Pengendalian Fiskal Kota Metro
LAMPUNG---Kota Metro berada pada fase tantangan kebijakan yang tidak terelakkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di tingkat regional, publik mencermati menguatnya proses penegakan hukum, termasuk munculnya pemeriksaan berkelanjutan terhadap sejumlah pihak oleh Polda Lampung pada perkara yang beririsan dengan pola belanja dan pengelolaan keuangan. Dinamika ini beriringan dengan agenda pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pada akhirnya bermuara pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Perlu ditegaskan, tenaga honorer dalam pengertian lama sudah tidak ada lagi seiring kebijakan pengangkatan yang telah berjalan. Namun, berakhirnya nomenklatur tidak otomatis menutup risiko. Tantangan justru bergeser pada skema belanja, honorarium kegiatan, serta konsistensi pengendalian fiskal di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Situasi yang Tidak Terelakkan
Pengalaman pemeriksaan menunjukkan bahwa kerugian negara tidak hadir secara tiba-tiba. Ia kerap merupakan akumulasi dari pengulangan kesalahan kebijakan, kelemahan pengendalian internal, dan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi pemeriksaan sebelumnya. Dalam konteks ini, potensi temuan LHP BPK ke depan merupakan risiko nyata apabila pembenahan tidak dilakukan secara sistemik dan berkelanjutan.
Koridor Regulasi: Batas Tegas Tata Kelola
Pengelolaan keuangan daerah diatur secara tegas, antara lain oleh:
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Regulasi tersebut menempatkan pengendalian internal, kepatuhan, dan tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan sebagai kewajiban struktural yang tidak dapat ditawar.
Pengulangan Kesalahan dan Implikasi Hukumnya
Dalam perspektif audit dan hukum administrasi keuangan negara, pengulangan kesalahan tidak diperlakukan sama dengan kesalahan pertama. Ketika kekeliruan muncul kembali setelah adanya rekomendasi pemeriksaan, penilaian bergeser dari administratif ke pertanggungjawaban kebijakan. Kondisi ini memiliki implikasi hukum tersendiri, karena menunjukkan kelemahan pengendalian yang berulang atau pengabaian kewajiban korektif, terlebih bila beririsan dengan potensi kerugian negara dan penguatan pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH).
BPKAD sebagai Benteng Pengendalian di Sekeliling Walikota
Dalam struktur fiskal daerah, BPKAD memegang peran sentral sebagai penjaga konsistensi kebijakan belanja. Seluruh OPD pada akhirnya bermuara pada fungsi pengendalian ini. Karena itu, ketepatan koreksi, kehati-hatian persetujuan, dan konsistensi penerapan regulasi menentukan apakah risiko dapat dihentikan di hulu atau justru terakumulasi menjadi temuan.
Pertanyaan kebijakan yang patut diajukan secara terbuka adalah:
Seberapa kuat benteng pengendalian fiskal di sekeliling Walikota—yang terdiri dari Sekda, BPKAD, Inspektorat, dan OPD strategis—dalam menghadapi potensi kerugian negara yang kini berada di depan mata?
RSUD Jenderal Ahmad Yani: Antisipasi di Tengah Kompleksitas
Sebagai OPD dengan kompleksitas belanja dan layanan publik yang tinggi, RSUD Jenderal Ahmad Yani berada pada titik rawan risiko sekaligus peluang pembenahan. Langkah-langkah korektif yang ditempuh perlu dipahami sebagai pencegahan dini untuk memastikan potensi temuan serius tidak berkembang. Namun, konsistensi menjadi kunci: setiap kebijakan berisiko yang berulang tanpa perbaikan substantif akan dibaca sebagai pengulangan kesalahan dalam pemeriksaan.
Penegasan dan Arah ke Depan
Sebagai pemerhati kebijakan publik, saya menegaskan:
1. Tantangan ke depan harus dijawab dengan kesiapan sistem, bukan reaksi sesaat.
2. Penghentian pengulangan kesalahan menjadi agenda lintas OPD.
3. BPKAD dan Inspektorat perlu memperkuat peran sebagai benteng pengendalian.
4. OPD dengan belanja kompleks memastikan langkah korektif konsisten dan terdokumentasi.
Rilis ini dimaksudkan sebagai early warning yang konstruktif di tengah penguatan penegakan hukum dan agenda audit yang berjalan, agar tata kelola keuangan Kota Metro tetap berada pada koridor regulasi, integritas, dan perlindungan kepentingan publik.
— Hendra Apriyanes
Pemerhati Kebijakan Publik
(Hayat)








Post a Comment