Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Ketua DPC ASWIN Pringsewu Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu: Diduga Syarat penyimpangan dan Berpotensi Korupsi

                 




  Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu menyoroti tajam pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu. Total anggaran yang dikelola melalui mekanisme penyedia barang/jasa dan swakelola mencapai lebih dari Rp25,6 miliar pada tahun 2024–2025 diduga sarat dengan kepentingan tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Hayat, Ketua DPC ASWIN Kabupaten Pringsewu, dalam konferensi pers yang digelar di Pringsewu, Senin (30/3/2026). Hayat menilai bahwa pola belanja yang tidak wajar serta dominasi metode e-purchasing dan pengadaan langsung tanpa disertai transparansi yang memadai mengindikasikan adanya upaya mengakali prosedur.

“Kami menilai anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu ini syarat dengan kepentingan dan berpotensi korupsi. Belanja-belanja yang nilainya fantastis, terutama untuk kegiatan yang sifatnya seremonial dan perjalanan dinas, sangat tidak rasional. Kami mendesak transparansi dan secepatnya akan kami laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Hayat.

Belanja Mencolok dan Tidak Wajar

Berdasarkan data yang diperoleh ASWIN, pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Pringsewu terbagi dalam dua kelompok besar: belanja melalui penyedia (Rp8,84 miliar) dan swakelola (Rp16,79 miliar). Sejumlah pos belanja dinilai sangat mencolok dan tidak sesuai dengan prinsip efisiensi serta prioritas anggaran daerah.

1. Belanja Makan Minum dan Snack yang Berlebihan

Beberapa item belanja konsumsi yang nilainya sangat besar antara lain:

Belanja Makan Minum Rapat Paripurna: Rp244 juta (kode 55155262)

Belanja Makan Minum Rapat AKD dan Rapat Lain-lain: Rp102,2 juta (kode 55155337)

Belanja Makan Minum Rapat (umum): Rp612 juta (kode 55043367) – satu paket senilai lebih dari setengah miliar.

Belanja Snack dan Softdrink Ruang Pimpinan DPRD: Rp114 juta (kode 54673354)

Belanja Makan Minum Open House Pimpinan DPRD: Rp115 juta (kode 54673361)

Belanja Snack dan Softdrink Ruang Fraksi dan Sekretariat DPRD: Rp103,75 juta (kode 54766092)

“Total belanja konsumsi seperti makanan, minuman, snack, dan jamuan tamu dalam satu tahun bisa mencapai miliaran rupiah. Ini sangat janggal dan patut diduga ada mark up atau fiktif,” ujar Hayat.

2. Belanja Perjalanan Dinas yang Membengkak

Pada kelompok swakelola, pos perjalanan dinas menjadi yang paling dominan:

Fasilitas Tugas DPRD (Perjalanan Dinas Biasa): Rp6,06 miliar (kode 39040687)

Perjalanan Dinas Biasa (Peningkatan Kapasitas DPRD): Rp2,7 miliar (kode 39040565)

Perjalanan Dinas Biasa (Pembentukan Peraturan Daerah): Rp1,28 miliar (kode 39079424)

Perjalanan Dinas Biasa (Administrasi Umum): Rp668 juta (kode 38928574)

Perjalanan Dinas Biasa (Pembahasan Kebijakan Anggaran): terdapat empat paket dengan total lebih dari Rp1,4 miliar (kode 39040362, 39040370, 39040499, 39040528)

Total belanja perjalanan dinas pada swakelola diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar.

“Perjalanan dinas yang nilainya sangat besar ini patut dicurigai sebagai sarana untuk mengalirkan anggaran tanpa pengawasan yang jelas. Kami akan mendalami apakah perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan atau hanya fiktif,” tegas Hayat.


3. Belanja Peningkatan Kapasitas (Bimtek) yang Tidak Jelas

Dalam swakelola, terdapat pos Belanja Kontribusi Bimtek senilai Rp1,677 miliar (kode 39040555) serta Belanja Jasa Tenaga Ahli masing-masing Rp191,1 juta dan Rp288 juta. Menurut ASWIN, anggaran bimtek yang sangat besar tanpa disertai laporan pelaksanaan yang transparan sangat rawan diselewengkan.


4. Belanja Publikasi dan Media yang Tidak Proporsional

Beberapa belanja yang berkaitan dengan publikasi dan media juga mencurigakan:


Belanja Surat Kabar Harian Lokal: Rp423 juta (kode 55154069)


Belanja Surat Kabar Harian Nasional: Rp219 juta (kode 55154173)


Belanja Surat Kabar Online: Rp147 juta (kode 55154409)


Belanja Adventorial: Rp360 juta (kode 55156028)


Belanja Cetak Kalender: Rp184 juta (kode 54774075)


“Total belanja untuk keperluan media dan publikasi mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Padahal kebutuhan publikasi DPRD tidak separah itu. Ada indikasi anggaran ini digunakan untuk kepentingan politik praktis dan bukan untuk fungsi sesungguhnya,” kata Hayat.

5. Belanja Barang Elektronik dan Furnitur Mewah

Dalam daftar penyedia, terdapat belanja:


Smart TV: Rp74 juta (kode 54673340)


Laptop: Rp94,2 juta dan Rp171,2 juta (kode 54673343 dan 61216204)


Printer: Rp36 juta dan Rp14,8 juta


Air Purifier: Rp48,5 juta


Karpet: Rp88,8 juta


Sofa: Rp60 juta


Kursi Tunggu: Rp39,25 juta


Lemari Arsip: Rp29,5 juta


Pakaian Adat Daerah dan Pakaian Sipil: total lebih dari Rp450 juta (kode 61238851, 61238899, 61239023, 61239059, 61239244)

“Belanja barang-barang yang cenderung mewah dan tidak mendesak ini menunjukkan bahwa anggaran tidak dikelola dengan prinsip prioritas dan efisiensi. Padahal kebutuhan dasar masyarakat masih banyak yang belum terpenuhi,” tegas Hayat.

6. Belanja Pemeliharaan yang Tidak Wajar

Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Rp356,8 juta (kode 54748999)

Pemeliharaan Gedung Kantor: Rp197,3 juta (kode 54753618)

Pemeliharaan Peralatan dan Mesin: Rp100,6 juta (kode 54750577)

ASWIN menilai angka pemeliharaan yang besar ini perlu ditelusuri apakah benar digunakan untuk pemeliharaan atau justru menjadi celah untuk mengeluarkan anggaran.

7. Pembangunan Mushola Rp400 Juta tanpa Pengawasan Memadai


Salah satu paket yang menonjol adalah Pembangunan Mushola dengan pagu Rp400 juta (kode 54741393) yang dilakukan melalui metode pengadaan langsung. ASWIN mempertanyakan mekanisme pengadaan langsung tanpa tender yang rawan kolusi.

Kejanggalan Metode Pemilihan Penyedia

Hayat juga menyoroti dominasi metode e-purchasing pada hampir seluruh belanja penyedia, serta pengadaan langsung untuk paket-paket besar seperti pembangunan mushola, pemeliharaan kendaraan, dan jasa konsultasi. Menurutnya, penggunaan e-purchasing yang masif seharusnya menjamin harga wajar, namun jika tidak diawasi dengan ketat, justru bisa menjadi sarana untuk merekayasa harga.

“E-purchasing yang katanya transparan, di tangan oknum bisa dimanfaatkan untuk menunjuk penyedia tertentu. Kami curiga ada permainan dalam proses pengadaan ini,” ujarnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Lembaga Pers ASWIN menyebut beberapa dasar hukum yang berpotensi dilanggar dalam pengelolaan anggaran tersebut:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Pasal 2 dan 3 tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara – Pasal 3 mewajibkan pengelolaan keuangan secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Setiap pengadaan harus mengedepankan prinsip kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Badan publik wajib menyediakan informasi pengelolaan anggaran secara terbuka.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas wajib diterapkan.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran di semua sektor, termasuk belanja seremonial dan perjalanan dinas.

Tuntutan dan Langkah Hukum

ASWIN DPC Pringsewu menyampaikan beberapa tuntutan tegas:

Transparansi Total – Mendesak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu untuk membuka seluruh rincian penggunaan anggaran, termasuk bukti-bukti pelaksanaan kegiatan.

Evaluasi Kinerja Pengelola Keuangan – Meminta Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan BPKP untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh belanja tahun 2024–2025.

Pemrosesan Hukum : ASWIN akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi (kejati) provinsi Lampung dan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung dalam waktu dekat. Jika ditemukan unsur kerugian negara, mereka akan meminta status penyidikan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Masyarakat Pringsewu berhak mengetahui ke mana uang mereka digunakan. Kami akan laporkan dan kawal sampai tuntas. Jangan ada yang bermain-main dengan anggaran yang semestinya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Hayat.

Penutup

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu  belum memberikan keterangan resmi. Sebagai lembaga pers (ASWIN) menyatakan akan mengawal Dugaan mark'up atau pengelembungan harga ini melalui pemberitaan,untuk merespons tuntutan transparansi.

“. Jika tidak ada kejelasan,Lembaga Pers (ASWIN) akan mengabil langkah  untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum. Publik harus tahu,” tutup Hayat.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!