Keluhan Dewan Guru Lampung Barat Kembali Mencuat: TPG Tahun 2023 Baru Cair 50 Persen, TPG Tahun 2024 Belum Dibayarkan Sama Sekali
Lampung Barat – Keluhan para guru bersertifikasi di Kabupaten Lampung Barat kembali mencuat dan kini sampai kepada LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA). Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi guru serta polemik pembelian seragam yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu, kini para guru kembali mengeluhkan belum tuntasnya pembayaran Tambahan Penghasilan Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun terakhir.
Menurut keterangan sejumlah dewan guru, TPG THR dan TPG gaji ke-13 tahun 2023 hingga saat ini baru dibayarkan sebesar 50 persen. Sementara untuk TPG THR dan TPG gaji ke-13 tahun 2024, para guru mengaku belum menerima pembayaran sama sekali atau masih 0 persen.
"Sampai sekarang TPG THR dan TPG 13 tahun 2023 baru dibayar setengah. Sedangkan untuk tahun 2024 belum ada satu rupiah pun yang kami terima," ungkap salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Para guru menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena jumlah guru bersertifikasi di Kabupaten Lampung Barat diperkirakan mencapai sekitar 2.000 orang. Jika dihitung secara keseluruhan, maka nilai dana yang belum diterima para guru diduga mencapai angka miliaran rupiah.
Salah satu guru dengan golongan III/c menyebut bahwa nilai hak yang belum diterimanya mencapai puluhan juta rupiah. Nilai tersebut akan berbeda pada setiap guru, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing.
"Saya golongan III/c. Nilainya berbeda dengan guru lain, tapi kalau dikalikan dengan sekitar 2.000 guru sertifikasi, maka jumlah uang yang belum dibayarkan sangat besar," ujarnya.
Ironisnya, para guru membandingkan kondisi di Lampung Barat dengan pembayaran TPG di lingkungan Kementerian Agama Lampung Barat yang menurut mereka telah dibayarkan seluruhnya. Bahkan, TPG THR dan TPG gaji ke-13 tahun 2025 disebut sudah dicairkan 100 persen sebelum Hari Raya Idulfitri.
Hal inilah yang memicu pertanyaan besar di kalangan dewan guru. Mereka mempertanyakan mengapa pembayaran untuk tahun 2025 dapat dicairkan lebih dahulu, sementara hak guru tahun 2023 dan 2024 justru masih tertunggak.
Para guru menilai kondisi ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memukul kondisi ekonomi keluarga guru. Sebab, TPG THR dan gaji ke-13 merupakan hak yang sangat dinantikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak, hingga pembayaran utang menjelang dan sesudah hari raya.
LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti seluruh pengaduan para guru tersebut. Menurut TRINUSA, apabila benar terdapat keterlambatan, penahanan, atau bahkan dugaan pemotongan terhadap hak guru bersertifikasi, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
TRINUSA juga menilai perlu ada audit dan penelusuran terhadap aliran anggaran TPG tahun 2023 dan 2024 di Kabupaten Lampung Barat, termasuk memastikan apakah dana tersebut memang sudah diterima pemerintah daerah, ke mana dialokasikan, dan apa penyebab hingga hak para guru belum dibayarkan secara penuh.
"Jangan sampai hak guru ditahan bertahun-tahun tanpa kejelasan. Guru adalah garda terdepan pendidikan, sehingga hak mereka wajib dibayarkan tepat waktu dan tanpa potongan," tegas Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA), Ahmad Zainuddin.
Selain persoalan TPG yang belum cair, TRINUSA juga mengaku menerima banyak laporan lain dari kalangan guru di Lampung Barat, mulai dari dugaan pemotongan tunjangan sertifikasi, dugaan permainan dalam pengadaan seragam, hingga keterlibatan pihak tertentu yang disebut-sebut mendapat keuntungan dari kebijakan tersebut.
Atas dasar itu, TRINUSA mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.
TRINUSA juga mengajukan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mampu dijawab oleh pihak terkait:
1. Apakah dana TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2023 serta tahun 2024 sebenarnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah?
2. Jika dana tersebut sudah masuk, mengapa hingga kini para guru hanya menerima 50 persen untuk tahun 2023 dan sama sekali belum menerima untuk tahun 2024?
3. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran tersebut?
4. Mengapa TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2025 justru dapat dicairkan 100 persen sebelum Lebaran, sementara hak tahun 2023 dan 2024 masih tertunggak?
5. Berapa total nilai dana yang belum dibayarkan kepada sekitar 2.000 guru bersertifikasi di Lampung Barat?
6. Apakah ada dugaan dana tersebut digunakan terlebih dahulu untuk kepentingan lain?
7. Mengapa pembayaran TPG guru di lingkungan Kementerian Agama Lampung Barat dapat diselesaikan seluruhnya, sedangkan guru di bawah pemerintah daerah justru mengalami tunggakan bertahun-tahun?
8. Benarkah terdapat dugaan pemotongan sertifikasi guru dan siapa pihak yang menikmati potongan tersebut?
9. Mengapa setelah muncul pemberitaan terkait pembelian seragam dan dugaan potongan sertifikasi, justru semakin banyak guru yang mengadukan persoalan serupa?
10. Apakah pemerintah daerah berani membuka seluruh data anggaran TPG tahun 2023 dan 2024 kepada publik?
Jika dalam waktu dekat pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dijawab secara terbuka, maka kecurigaan publik bahwa telah terjadi maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan anggaran akan semakin besar. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, maka para guru bersama TRINUSA berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya kepada Ombudsman, BPK, Inspektorat Provinsi, Kementerian Pendidikan, hingga aparat penegak hukum.
Para guru berharap pemerintah daerah tidak lagi menutup mata atas persoalan tersebut. Mereka hanya menuntut hak yang seharusnya sudah diterima sejak dua tahun lalu.
"Kami tidak meminta lebih. Kami hanya meminta hak kami dibayarkan penuh dan tanpa potongan," tutup salah seorang guru.








Post a Comment