Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

LSM PAGAR Lampung Soroti 83 Pos Anggaran BPN Tanggamus 2025, Feri Irwandi: Indikasi Mark Up dan Penyalahgunaan Anggaran Rakyat



                                                                                   Tanggamus – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanggamus tahun 2025. Berdasarkan kajian analisa terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2025, LSM PAGAR menemukan 83 pos anggaran yang dinilai tidak rasional, tidak efisien, dan berindikasi kuat adanya mark up (penggelembungan) serta potensi penyalahgunaan wewenang.

Feri Irwandi, selaku Koordinator LSM PAGAR Provinsi Lampung, menyatakan bahwa total pagu anggaran yang dikelola BPN Tanggamus dalam RUP tersebut mencapai miliaran rupiah, dengan sejumlah pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

"Kami menemukan banyak kejanggalan. Ada pos yang nilainya terlalu tinggi dibandingkan standar harga pasar, ada juga kegiatan yang seharusnya kecil tetapi dianggarkan membengkak. Ini jelas mengindikasikan adanya dugaan mark up," ujar Feri saat konferensi pers di kantor LSM PAGAR, Kamis (2/4/2026).

Sorotan Utama LSM PAGAR

Berikut sejumlah pos anggaran BPN Tanggamus yang menjadi sorotan utama LSM PAGAR:

No Pos Anggaran Nilai (Rp) Metode Pengadaan Catatan LSM PAGAR

1 Pengadaan Petugas Keamanan 138.600.000 E-Purchasing Dinilai tidak proporsional dengan beban kerja

2 Lisensi Autocad 32.291.000 E-Purchasing Harga lisensi diduga di atas harga pasar

7 Belanja Barang Operasional dan Pemeliharaan Kantor 1.569.258.000 Pengadaan Langsung Angkanya sangat besar tanpa rincian jelas

56 & 57 Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah (2 pos) 566.650.000 + 61.650.000 Pengadaan Langsung Potensi tumpang tindih kegiatan

71 Pengadaan Petugas Cleaning Service 129.600.000 E-Purchasing Tidak melalui analisis beban kerja yang wajar

72 & 73 Pemotretan Drone (2 pos sama) 53.500.000 + 53.500.000 Pengadaan Langsung Diduga kegiatan ganda/fiktif

76 Pengadaan Rak Arsip 60.000.000 E-Purchasing Harga tidak wajar untuk rak arsip

77 Pengadaan Album Arsip 130.000.000 E-Purchasing Sangat tinggi, diduga mark up

79 Pengadaan Seragam PDH 46.400.000 E-Purchasing Tidak ada spesifikasi jelas

82 & 83 Pemeliharaan Gedung dan Bangunan (dua pos mirip) 73.512.000 + 73.512.000 E-Purchasing & Pengadaan Langsung Indikasi kegiatan ganda

Kejanggalan Lain yang Disorot

Feri Irwandi juga menyoroti beberapa hal berikut:

Pos Kegiatan Ganda: Terdapat setidaknya 3 pos kegiatan yang mirip atau sama persis, seperti Pemotretan Drone (dua kali dengan nilai sama Rp53,5 juta) dan Pemeliharaan Gedung (dua pos masing-masing Rp73,5 juta).

Metode Pengadaan Langsung Mendominasi: Sebagian besar kegiatan menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL), bukan lelang atau e-purchasing, sehingga berisiko tinggi terhadap praktik kolusi dan mark up.

Honor dan Jasa Tidak Proporsional: Pos pengadaan petugas keamanan (Rp138,6 juta) dan cleaning service (Rp129,6 juta) tidak dilengkapi dengan rincian jumlah personel dan durasi kerja yang jelas.

Belanja Operasional Kantor Fantastis: Pos Belanja Barang Operasional dan Pemeliharaan Kantor mencapai Rp1,56 miliar tanpa rincian sub-kegiatan yang transparan.

Langkah Hukum dan Desakan Transparansi

Feri Irwandi menegaskan bahwa LSM PAGAR sebenarnya sudah melayangkan surat resmi kepada BPN Kabupaten Tanggamus untuk meminta konfirmasi, klarifikasi, serta dokumen pendukung seperti Rincian Penggunaan Anggaran, kontrak pengadaan, dan laporan realisasi. Namun hingga saat ini, tidak ada jawaban maupun respons dari pihak BPN Tanggamus.

"Kami sudah bersurat, sudah meminta transparansi dengan dasar hukum UU Keterbukaan Informasi Publik. Tapi sampai hari ini, tidak ada jawaban. Ini bentuk penghinaan terhadap publik dan indikasi bahwa ada sesuatu yang ditutupi," tegas Feri dengan nada tegas.

Oleh karena itu, LSM PAGAR akan mengambil langkah-langkah berikut dalam waktu dekat:

Melaporkan para pejabat BPN Tanggamus yang diduga menyalahgunakan anggaran rakyat ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan Kepolisian Resor Tanggamus.

Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengadaan yang tidak transparan.

Mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigatif atas seluruh kegiatan BPN Tanggamus tahun 2025.

Menggelar aksi unjuk rasa di Kantor BPN Kabupaten Tanggamus jika dalam 7 hari tidak ada respons dan klarifikasi.

Ancaman Pidana bagi Pejabat BPN Tanggamus

Feri Irwandi juga mengingatkan bahwa mark up anggaran dan pelaporan fiktif dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya:


Pasal Ancaman Pidana

Pasal 2 ayat (1) Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar

Pasal 3 Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar

Pasal 9 (laporan fiktif) Sama dengan Pasal 3

"Kami tidak main-main. Ini uang rakyat, uang negara. Jika terbukti ada mark up dan kegiatan fiktif, para pejabat yang terlibat harus dipenjara dan mengganti kerugian negara," tutup Feri.

Kesimpulan dan Harapan Publik

LSM PAGAR meminta aparat penegak hukum segera bertindak sebelum anggaran tahun 2025 terus dikuras melalui praktik-praktik koruptif. Publik Kabupaten Tanggamus juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi serupa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!