LSM PAGAR Lampung Soroti Pengelolaan Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2025: Diduga Boros, Mark-Up, dan Ada Belanja Umroh Rp3,57 Miliar
Pesawaran – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Anggaran dan Aset Rakyat (PAGAR) Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia tahun 2025, LSM PAGAR menemukan setidaknya 330 paket pengadaan dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah yang dinilai tidak efisien, tidak transparan, dan berpotensi melanggar hukum.
Koordinator LSM PAGAR Lampung, Ucap Candra, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Jum'at (17/4/2026), menegaskan bahwa temuan ini sangat mengkhawatirkan karena Sekretariat Daerah merupakan garda terdepan tata kelola pemerintahan, justru menjadi pusat pemborosan anggaran.
"Kami mendesak transparansi penuh. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan temuan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI karena indikasi kuat tindak pidana korupsi," tegas Ucap Candra.
Berikut adalah sorotan utama LSM PAGAR Lampung:
A. Belanja Sewa Kendaraan Dinas yang Tidak Rasional
Satu paket belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Bagian Perlengkapan Setdakab Pesawaran tercatat sebesar Rp2.895.860.000 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) melalui mekanisme E-Purchasing pada Januari 2025.
"Ini sangat tidak wajar. Sewa kendaraan dinas mencapai hampir Rp3 miliar dalam satu paket. Kami curiga ada penggelembungan harga atau bahkan fiktif. Untuk apa sewa kendaraan sebanyak itu?" ujar Ucap Candra.
B. Belanja Kendaraan Bermotor Penumpang dan Angkutan yang Mencolok
LSM PAGAR mencatat puluhan paket pengadaan kendaraan bermotor dengan nilai sangat besar:
Jenis Belanja Nilai Bulan
Kendaraan Bermotor Penumpang Rp1.950.000.000 Maret 2025
Kendaraan Bermotor Penumpang Rp1.660.000.000 Januari 2025
Kendaraan Bermotor Penumpang Rp1.330.000.000 Januari 2025
Kendaraan Bermotor Penumpang Rp830.000.000 Januari 2025
Kendaraan Bermotor Penumpang Rp730.000.000 Oktober 2025
Kendaraan Bermotor Penumpang Rp615.000.000 Maret 2025
Kendaraan Bermotor Angkutan Barang Rp200.000.000 Januari 2025
Kendaraan Bermotor Beroda Dua Rp365.500.000 Maret 2025
Total pengadaan kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp7,6 miliar.
"Apakah Setda Pesawaran sedang membangun armada transportasi umum? Ini tidak masuk akal. Satu dinas membeli puluhan mobil mewah dengan total miliaran rupiah. Kami minta KPK untuk mengaudit spesifikasi dan justifikasi kebutuhan ini," tegas Ucap Candra.
C. Belanja Barang yang Diserahkan ke Pihak Ketiga: Indikasi Politik Praktis?
LSM PAGAR menemukan puluhan paket belanja dengan judul "Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain" dengan nilai yang sangat besar, antara lain:
Rp195.000.000
Rp185.500.000
Rp162.000.000
Rp153.500.000
Rp153.000.000
Rp150.000.000
Rp132.000.000
Rp124.050.000 (Oktober 2025)
Rp141.700.000 (Oktober 2025)
Rp111.000.000
Rp111.200.000
Rp108.000.000
Rp102.500.000
Rp75.000.000 (Oktober 2025)
Rp49.500.000 (Oktober 2025)
Dan lain-lain.
Total belanja "barang untuk diserahkan ke pihak ketiga" diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar.
"Belanja jenis ini sangat rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis, bantuan terselubung, atau bahkan suap. Barang apa yang diserahkan? Kepada siapa? Tidak ada rincian jelas. Ini bentuk ketidaktransparanan yang sangat serius," ujar Ucap Candra.
D. Belanja Perjalanan Ibadah Umroh Rp3,57 Miliar: Untuk Siapa?
Salah satu temuan paling mengejutkan adalah paket "Perjalanan Ibadah Umroh Ke Mekkah dan Madinah" dengan nilai Rp3.570.000.000 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) yang dijadwalkan pada November 2025 melalui mekanisme E-Purchasing.
"Ini sangat kontroversial. Apakah umroh menjadi kegiatan Sekretariat Daerah? Apakah menggunakan uang APBD untuk ibadah pribadi pejabat atau keluarganya? Ini jelas melanggar hukum. Tidak ada dasar hukum yang membolehkan APBD digunakan untuk biaya umroh," tegas Ucap Candra.
LSM PAGAR menduga kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam paket ini.
E. Belanja Jamuan Tamu dan Rapat yang Tidak Proporsional
LSM PAGAR mencatat belanja makanan dan minuman dengan nilai fantastis:
Jenis Belanja Nilai
Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp2.513.850.000
Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp670.615.000
Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp660.000.000
Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp568.750.000
Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp510.000.000
Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp123.000.000
Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp120.000.000
Makanan Minuman Jamuan Tamu Rp109.250.000
Makanan Minuman Rapat Rp269.250.000
Makanan Minuman Rapat Rp64.350.000
Makanan Minuman Rapat Rp44.825.000
Makanan Minuman Rapat Rp39.325.000
Dan puluhan paket lainnya.
Total belanja jamuan tamu dan rapat diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
"Ini bukan jamuan, ini pesta pora menggunakan uang rakyat. Setda Pesawaran sepertinya lebih sering 'pesta' daripada bekerja," sindir Ucap Candra.
F. Belanja Pemeliharaan Kendaraan dan Bangunan yang Tidak Wajar
Pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan: Rp2.020.030.000 (dua miliar dua puluh juta rupiah) hanya dalam satu paket.
Pemeliharaan bangunan gedung kantor: Rp1.348.500.000 dan Rp620.000.000.
Pemeliharaan alat rumah tangga (home use): Rp516.700.000 dan Rp116.690.000.
"Pemeliharaan gedung dan kendaraan nilainya miliaran. Apakah gedungnya roboh atau kendaraannya hancur? Ini indikasi kuat adanya mark-up anggaran," ujar Ucap Candra.
G. Belanja ATK, Bahan Cetak, dan Perlengkapan Kantor yang Berlebihan
LSM PAGAR menemukan ratusan paket belanja ATK, bahan cetak, bahan komputer, perabot kantor, dan suvenir dengan nilai total mencapai miliaran rupiah. Beberapa contoh:
Belanja ATK: Rp485.245.000 (satu paket!)
Belanja Bahan Cetak: Rp468.638.200
Belanja Bahan Komputer: Rp161.252.000
Belanja Suvenir/Cendera Mata: Rp98.000.000, Rp75.000.000, Rp52.000.000, Rp44.400.000, dll.
Belanja Perabot Kantor: Rp148.165.300, Rp119.719.400, Rp93.550.500, dll.
"ATK dan bahan cetak sampai ratusan juta rupiah? Ini jelas penggelembungan. Pola pemecahan paket (splitting) di bawah Rp10 juta juga sangat kentara untuk menghindari lelang," tegas Ucap Candra.
H. Belanja Pakaian Dinas dan Atribut yang Mewah
Pakaian dinas beserta atribut: Rp682.000.000 (September 2025)
Pakaian jas/safari: Rp100.500.000
Pakaian batik tradisional: Rp60.000.000
Pakaian dinas harian (PDH): Rp81.650.000 dan Rp38.500.000
Pakaian olahraga: Rp60.900.000 dan Rp23.800.000
"Pakaian dinas sampai Rp682 juta? Ini bukan seragam, ini busana peragaan. Rakyat sedang susah, tapi pejabat sibuk bergaya," ujar Ucap Candra.
I. Belanja Modal Komputer, Alat Studio, dan Alat Rumah Tangga yang Mencolok
Personal komputer dan peralatan komputer: Rp782.000.000 (Februari 2025)
Alat pendingin: Rp198.250.000
Alat rumah tangga lainnya (home use): Rp550.000.000, Rp200.000.000, Rp186.000.000, Rp180.000.000, Rp180.000.000, Rp160.000.000, Rp148.600.000, Rp140.000.000, dll.
Alat studio lainnya: Rp141.650.000, Rp100.000.000, Rp87.500.000
"Setda Pesawaran sedang membangun studio rekaman atau istana pribadi? Belanja home use hingga ratusan juta rupiah sangat mencurigakan," tambahnya.
Desakan Transparansi dan Rencana Pelaporan ke KPK RI
Menindaklanjuti temuan ini, LSM PAGAR Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Pesawaran, khususnya Sekretariat Daerah, untuk membuka seluruh data pengadaan secara transparan dan memberikan klarifikasi publik.
"Kami sudah mengidentifikasi setidaknya 330 paket bermasalah. Ini tidak bisa ditolerir. Kami akan segera melayangkan surat resmi ke KPK RI dan Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk melakukan audit investigatif," tegas Ucap Candra.
LSM PAGAR juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pesawaran, untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi, penggelembungan anggaran (mark-up), dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan APBD Tahun 2025.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jangan ada intervensi. Rakyat Pesawaran berhak tahu kemana uang pajak mereka mengalir. Kami tidak takut dengan siapa pun," pungkas Ucap Candra.
LSM PAGAR juga mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk turut mengawasi dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.








Post a Comment