Diduga Kuat Ada Penyimpangan Realisasi Dana BOS SMPN 1 Gunung Alip DPC Aswin Akan Segera Laporkan Ke APH
TANGGAMUS -- Transparansi tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMP Negeri 1 Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan tajam. Berdasarkan analisis komparatif laporan realisasi Dana BOS 2025 Tahap 1,2, ditemukan indikasi pergeseran anggaran yang ekstrem dan fluktuasi nominal yang dinilai tidak wajar Diduga Kuat Mark’Up. (Sabtu 6 Juni 2026)
Satuan pendidikan yang dipimpin oleh Ari Wibowo ini memperlihatkan dinamika keuangan yang memicu tanda tanya, terutama karena jumlah siswa penerima cenderung statis di angka 162 Siswa, dan temuan pada data serta keterangan yang ada, untuk pembayaran honorer 1 orang mencapai nilai 36,000,000. /Tahun nya
Melihat besarnya ketidak seimbangan pergeseran angka ini, sejumlah pihak menilai pos-pos anggaran tersebut harus ditelusuri secara mendalam dan menyeluruh diantara nya :
Pembayaran. Honorer 1 Orang Tahap 2 pembayaran honor Rp. 18.240.000.-
pembayaran honor Tahap 1 untuk 1 Orang Rp. 18.840.000.-
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 19.097.900.-
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 11.989.000.-
Audit investigatif dinilai mendesak untuk dilakukan guna memastikan kesesuaian antara peruntukan anggaran di atas kertas dengan realisasi serta fisik penggunaan riil di lapangan.
Demi menjaga prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), Tim media ini telah melayangkan pesan konfirmasi resmi secara tertulis kepada Kepala SMPN 1 Gunung Alip, Ari Wibowo,
Sebagian poin-poin pertanyaan mendalam terkait fluktuasi tajam dana BOS serta dugaan Mark’Up pembayaran gaji honorer dan pemeliharaan sarana prasarana Sekolah
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gunung Alip Ari Wibowo melalui pesan singkat whatshap nya mengatakan, “rekaman data online kan blm tentu semua bisa lgsg sinkron satu sama lain dan anggaran 2025 pun juga sudah bbrp kali verifikasi dgn dinas
Kami sedikit memberikan pemahaman Undang Undang RI no 17 tahun 2003 Tentang. Keuangan negara pada pasal 3 ayat 1 Keuangan negara di kelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektip, transparansi serta bertangung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan.
Dengan ada nya Dugaan Mark’Up Dana BOS SMPN 1 Gunung Alip , supaya sekira nya Dinas Pendidikan, serta Inspektorat Kabupaten Tanggamus supaya bisa mengaudit kembali anggaran Dana Bos Tahun 2025.








Post a Comment