Viral Paguyuban Menaungi 26 Tambang Galian C Pungut Setoran Rp 2 Juta/Bulan, Legalitasnya Dipertanyakan
PRINGSEWU --- Belakangan ini nama sebuah paguyuban yang mengaku menaungi puluhan lokasi pertambangan bahan galian C berupa tanah uruk di wilayah Kabupaten Pringsewu menjadi sorotan tajam masyarakat setelah informasi terkait praktik pungutan uang sebesar Rp 2 juta per bulan dari setiap lokasi tambang beredar luas di ruang publik dan media sosial. Kabarnya, terdapat sedikitnya 26 lokasi tambang galian C yang berada di bawah naungan organisasi tersebut dan wajib menyetorkan uang rutin setiap bulannya, Minggu 26 juli 2026.
Terkait maraknya perbincangan dan keraguan publik mengenai dasar hukum serta legitimasi paguyuban yang diduga menarik iuran rutin dari para pelaku usaha tambang tersebut, awak media berupaya menelusuri kejelasan status hukumnya.
Untuk mendapatkan pandangan yang objektif dan mendalam terkait persoalan hukum yang berkembang ini, awak media secara khusus mendatangi dan mengonfirmasi langsung kepada pengacara kondang Nurul Hidayah, SH., MH., CPM., yang merupakan pendiri dan penasihat hukum di LBH Cahaya Keadilan. Pertemuan tersebut berlangsung di kediamannya yang beralamat di Jalan Cemara, Pekon Tambakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Dalam pernyataannya yang lugas dan tegas, pengacara yang akrab disapa Bunda Nurul ini memaparkan secara rinci syarat-syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap organisasi, termasuk paguyuban, agar keberadaannya memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara.
Berdasarkan aturan yang berlaku di negara kita, sebuah organisasi atau paguyuban dikatakan memiliki legalitas yang sempurna dan sah secara hukum apabila telah memenuhi kelengkapan administrasi utama, yaitu pertama harus memiliki Akta Pendirian dari Notaris yang berwenang. Kedua, harus terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mendapatkan status badan hukum yang jelas. Ketiga, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili organisasi yang sah sesuai lokasi kantor yang ditetapkan.
Keempat, harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dan kelima, wajib melakukan pendaftaran serta melapor ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat,” papar Bunda Nurul Hidayah dengan rinci di hadapan awak media.
Lebih lanjut, ibu pengacara yang dikenal tajam dalam membedah perkara hukum ini juga menekankan poin penting lainnya yang sering kali terlupakan namun sangat krusial bagi keberlangsungan sebuah organisasi dalam tata kelola yang baik. Menurutnya, paguyuban atau wadah organisasi semacam itu idealnya juga didampingi oleh tenaga hukum profesional.
Selain kelengkapan dokumen administrasi dasar tersebut, sebuah organisasi atau paguyuban yang bergerak di bidang yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan pengumpulan dana dari anggotanya, sangat disarankan bahkan wajib memiliki penasihat atau pengacara khusus yang secara konsisten mendampingi jalannya organisasi tersebut.
Hal ini bertujuan agar setiap langkah, keputusan, hingga kebijakan yang diambil—termasuk dalam hal pengelolaan keuangan atau pemungutan iuran—selalu berjalan di atas rel hukum yang benar, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan publik,” tegas Bunda Nurul Hidayah.
Sorotan semakin menguat mengingat adanya informasi bahwa paguyuban tersebut menarik setoran rutin sebesar Rp 2 juta per bulan dari masing-masing tambang yang dinaunginya. Jika dikalikan dengan jumlah 26 lokasi tambang, maka perputaran uang yang dikelola organisasi tersebut terbilang sangat besar.
Tanpa adanya dasar hukum yang jelas dan dokumen legalitas yang lengkap sebagaimana disyaratkan oleh peraturan, maka keberadaan maupun aktivitas pemungutan dana yang dilakukan oleh paguyuban tersebut sangat rawan masalah hukum dan rentan disalahartikan oleh masyarakat luas.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut dan berencana melakukan verifikasi silang terkait kelengkapan berkas legalitas paguyuban tersebut kepada pihak-pihak terkait serta instansi berwenang demi kebenaran informasi yang sesungguhnya.
(Red)








Post a Comment