Mediasi Buntu, Sengketa Gadai Lahan 1,5 Hektare di Dente Teladas Berujung Tantang Lapor Polda
VIRALPETANG.NET
TULANG BAWANG – Kabarnegri.id – Upaya mediasi sengketa gadai lahan sawah antara Yuda dan Holil di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, kembali menemui jalan buntu.
Padahal, proses damai tersebut telah difasilitasi oleh aparat setempat. Holil selaku pemilik lahan tetap bersikukuh tidak memberikan akses garap kepada Yuda, sekaligus menolak mengembalikan uang yang telah diserahkan. Bahkan, ia menantang agar perkara ini dilaporkan hingga ke Polda Lampung.
Yuda sebelumnya telah berinisiatif menempuh jalur kekeluargaan dengan melibatkan Polsek Dente Teladas dan Bhabinkamtibmas setempat, Pak Dian, sebagai penengah.
Sebagai langkah awal, Pak Dian mencoba menghubungi Holil melalui sambungan telepon. Dalam percakapan itu, ia menyarankan solusi adil, yakni apabila lahan belum bisa diserahkan untuk digarap, sebaiknya uang yang telah diterima dikembalikan terlebih dahulu.
"Jika memang lahan belum bisa diserahkan untuk digarap, sebaiknya uang yang sudah diserahkan Yuda dikembalikan saja," ujar Pak Dian dalam upaya mediasinya.
Namun, tawaran tersebut ditolak. Holil bersikeras lahan gadai tidak boleh digarap sebelum total kesepakatan senilai Rp88 juta dilunasi sepenuhnya oleh Yuda.
Pendirian tersebut dipertahankan meski ada fakta ketidaksesuaian objek gadai. Berdasarkan hasil pengukuran, lahan yang dijanjikan seluas 1,5 hektare nyatanya hanya 1,25 hektare. Terdapat selisih kurang 0,25 hektare.
Ketidaksesuaian luasan inilah yang menjadi dasar Yuda menahan sisa pembayaran. Dari total kesepakatan Rp88 juta, Yuda mengaku telah menyerahkan Rp63 juta.
Bukannya membuka ruang dialog, Holil justru menunjukkan sikap arogan dengan menyatakan tidak keberatan jika persoalan ini dilaporkan ke Polsek Dente Teladas, bahkan hingga ke Polda Lampung.
Dengan buntu nya mediasi ini, pintu penyelesaian secara kekeluargaan dinyatakan tertutup. Kini, pihak berwenang diharapkan segera menelaah bukti-bukti yang ada untuk menegakkan keadilan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi pihak yang dirugikan.








Post a Comment