Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

BPKP Temukan Kerugian Rp4 Miliar, DER Kini Ditahan Penyidik



JAKARTA(viralpetang.net)  – Setelah sempat tidak memenuhi panggilan penyidik saat penetapan tersangka pada Mei lalu, DER, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2023-2024, akhirnya memenuhi panggilan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan langsung menjalani penahanan pada Selasa (9/6/2026).


Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa DER sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program Penumbuhan Wirausaha Industri Baru melalui pengadaan mesin jahit Singer tipe M1155 dan Singer tipe M1255 pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.


Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026, tersangka DER ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pondok Bambu sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Penahanan ini sekaligus melengkapi proses hukum terhadap tiga tersangka yang sebelumnya telah diumumkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 18 Mei 2026. Selain DER, dua tersangka lainnya adalah IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia mesin jahit, serta PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen tahun anggaran 2022.


Dalam penyelidikannya, Kejari Jakarta Timur menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan mesin jahit yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat program penumbuhan wirausaha industri baru di wilayah Jakarta Timur. Program tersebut dijalankan melalui pengadaan ratusan unit mesin jahit menggunakan mekanisme E-Purchasing melalui Katalog Elektronik (E-Katalog).


Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, pada tahun 2022 Sudin PPKUKM Jakarta Timur mengadakan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1155 dengan nilai anggaran Rp2,72 miliar. Selanjutnya pada tahun 2023 dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit Singer tipe M1255 dengan nilai Rp3,28 miliar, sedangkan pada tahun 2024 kembali diadakan 800 unit mesin jahit tipe yang sama dengan nilai mencapai Rp3,05 miliar.


Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi penyimpangan pada tahap perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan. Dokumen spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga disusun menggunakan data yang berasal dari pihak penyedia sehingga tidak mencerminkan prinsip independensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang diduga tidak disertai kajian dan justifikasi yang memadai. Kondisi tersebut diduga menjadi salah satu faktor terjadinya kemahalan harga atau mark up dalam pengadaan mesin jahit selama tiga tahun anggaran berturut-turut.


Untuk mengungkap perkara ini, Tim Pidsus Kejari Jakarta Timur telah memeriksa sekitar 30 orang saksi, meminta pendapat ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.


Hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp4.078.551.737 akibat dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan mesin jahit tersebut.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur sebelumnya menyatakan bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan ketiga pihak sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 yang kemudian diperbarui melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.


Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Dengan ditahannya DER, seluruh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Sudin PPKUKM Jakarta Timur kini telah menjalani proses penahanan. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp4 miliar tersebut.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!