Guru Besar Hukum Pidana UBL Beri Catatan Kritis Atas Kasus Nadiem.
VIRALPETANG.NET
Bandar Lampung – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof. Dr. I Ketut Seregig, S.H., M.H., menyoroti aspek pembuktian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Menurut Prof. Ketut, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar, serta pembayaran uang pengganti mencapai triliunan rupiah, harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan diperoleh sesuai dengan ketentuan konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Dalam kajiannya, Prof. Ketut mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurutnya memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
“Dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara merupakan elemen penting yang harus dibuktikan secara sah. Pertanyaannya, siapa yang menetapkan kerugian negara tersebut dan apakah penetapan itu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang,” ujar Prof. Ketut dalam keterangannya, Jumat (4/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mensyaratkan pembuktian dua unsur utama, yakni adanya kerugian keuangan negara serta adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa. Kedua unsur tersebut, menurutnya, harus dibuktikan secara komprehensif melalui alat bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lebih lanjut, Prof. Ketut menilai proses penyidikan perkara korupsi idealnya dilakukan secara bertahap dengan menelusuri pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), sebelum mengembangkan penyidikan kepada pihak lain yang memiliki keterkaitan. Ia juga mengingatkan pentingnya independensi dan integritas majelis hakim dalam memeriksa serta memutus perkara.
Menurutnya, hakim harus berpegang pada prinsip-prinsip konstitusi dan menjadikan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan sebagai dasar pertimbangan hukum secara objektif.
“Penegakan hukum yang baik harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap konstitusi. Karena itu, seluruh proses pembuktian dalam perkara korupsi harus dilakukan secara cermat agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” kata Prof. Ketut.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. I Ketut Seregig sebagai bagian dari kajian akademik mengenai dinamika penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pentingnya menjaga prinsip negara hukum dalam setiap proses peradilan(*/hn)








Post a Comment