Kasus Penyerobotan Tanah di Bulok : Sudah Setahun Diproses, Belum Ada Titik Terang,Penyidik Polres Sampaikan Jadwal Tahap Berikutnya
TANGGAMUS – Genap satu tahun telah berlalu sejak laporan dugaan penyerobotan tanah milik Turmuji, warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, dilayangkan ke Polres Tanggamus. Hingga saat ini, kasus tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang diharapkan, meskipun pihak kepolisian memastikan penanganan tetap berjalan secara lamban dan hati-hati.
Tanah yang menjadi objek perselisihan dilaporkan dikuasai secara sepihak oleh pihak SAWIYAH, tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah. Sebagai pelapor, Turmuji telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung,termasuk sertipikat dan keterangan saksi sejak awal pelaporan. Untuk memperjuangkan haknya, ia juga memberi kuasa kepada Abdul Manaf, Ketua DPC LSM Trinusa, guna mendampingi proses hukum tersebut.
Penjelasan Resmi Penyidik:
Dalam pertemuan yang berlangsung di polres, selasa(2/6/2026), penyidik Unit TIPDKER Polres Tanggamus memberikan penjelasan langsung kepada Abdul Manaf selaku penerima kuasa.
"Sabar Pak. Laporan ini bukan tidak diproses. Memang terasa lamban, tapi tetap kami tangani. Kami harus bekerja dengan sangat hati-hati agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat memengaruhi keabsahan proses hukum. Saat ini saya juga masih memiliki jadwal kegiatan rapat daring hingga tanggal 20 Juni mendatang," ungkap penyidik.
Pada kesempatan yang sama, penyidik menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Turmuji sebagai bentuk keterbukaan informasi. Ia juga menyampaikan rencana tindak lanjut penyelesaian kasus.
"Rencananya pada bulan Juli nanti kita akan menggelar perkara untuk kedua kalinya. Sebelumnya saya akan menyiapkan tempat pelaksanaannya. Semua pihak akan kami hadirkan untuk dilakukan pemeriksaan berhadapan langsung," tambahnya.
Penyidik menegaskan bahwa seluruh pihak terkait akan dilibatkan secara adil. "Baik pelapor, terlapor, maupun para saksi akan kami hadirkan semuanya dalam proses tersebut agar kebenaran dapat terungkap secara utuh," tegasnya.
Harapan Masyarakat:
Turmuji dan pihak pendamping berharap agar tahap pemeriksaan mendatang dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan status kepemilikan tanah. Masyarakat sekitar pun berharap penanganan kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan objektif demi mencegah timbulnya konflik sosial yang lebih luas di lingkungan setempat, tegasnya.
(Red)








Post a Comment