Operasi Gabungan Ungkap Pengiriman Rokok Ilegal dari Pamekasan
JAKARTA(viralpetang.net) – Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran jutaan batang rokok ilegal yang diduga merupakan bagian dari jaringan distribusi lintas daerah. Dalam operasi gabungan yang berlangsung di Jakarta dan Banten, petugas mengamankan sebanyak 8.944.800 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp13,28 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan serangkaian analisis dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penindakan bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya.
Operasi dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 15.15 WIB di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. Dalam pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan PY yang bertugas sebagai pengemudi truk dan YK yang berperan sebagai pengawas pengiriman. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengiriman tersebut dilakukan atas perintah HH yang diduga bertindak sebagai pengendali barang dari wilayah Pamekasan, Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tujuan pengiriman mengarah ke sebuah gudang di Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Puspom TNI pada Minggu, 7 Juni 2026.
Saat melakukan pemeriksaan di lokasi gudang, petugas kembali menemukan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa barang yang tersimpan di gudang tersebut merupakan milik AS yang kini turut menjadi bagian dari penyelidikan.
Total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.944.800 batang. Dari jumlah tersebut, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp8,66 miliar yang terdiri dari potensi penerimaan cukai senilai Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara. Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak karena menciptakan persaingan usaha yang tidak adil bagi industri hasil tembakau yang mematuhi aturan.
Djaka menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.
Keberhasilan penindakan ini juga berdampak pada perlindungan industri hasil tembakau legal. Bea Cukai memperkirakan sekitar 3.578 pekerja di sektor rokok linting dapat terjaga keberlangsungan pekerjaannya karena berkurangnya tekanan dari peredaran produk ilegal di pasaran.
Saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tertanggal 8 Juni 2026. Bea Cukai bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Dalam perkara ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses pengembangan kasus masih terus berlangsung.








Post a Comment